KABARPASUNDAN.ID – Tiga orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dipecat
Karena, terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna.
Ia mengatakan ketiga anggota Panwascam Sukaluyu terbukti melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip profesionalisme.
Bahkan, tiga anggota panwas, kepala Sekertariat Panwascam juga diberi sanksi.
“Tiga anggota dipecat atau diberhentikan tetap, dan untuk Kepala Sekretariat Panwascam kami berikan sanksi. Mereka terbukti melanggar sejumlah pasal, yaitu pasal 8 dan pasal 15,” kata Tatang, Senin 5 Oktober 2020.
Sepanjang tahapan Pilkada Cianjur 2020, sebut Tatang, Bawaslu telah menangani sedikitnya empat kasus temuan pelanggaran.
“Ada empat temuan, tiga di antaranya ASN. Mereka (ASN) dinilai melanggar netralitas. Keempat ASN yang dinilai melanggar di antaranya menjabat sebagai kepala dinas, camat, lurah, dan perawat di puskesmas,” tuturnya.
Dikatakan Tatang, untuk sanksi ASN, pihak Bawaslu Cianjur telah menyerahkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara, penerapan sanksinya, kami serahkan ke KASN. Satu orang ASN telah diberikan sanksi.
Diberitakan, Plt Camat Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Dadan Miharja menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi, aksi pemerasan yang diduga dilakukan oknum pengawas penyelenggaraan pemilu tingkat kecamatan itu berawal saat Plt Camat Sukaluyu dituding mendukung Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang juga bakal calon bupati pada Pilkada serentak 2020
“Padahal kegiatan yang saya hadiri saat itu, masih belum masuk pada tahapan Pilkada serentak 2020.Kapasitas saya menghadiri acara yang itu, karena ada Plt Bupati yang sekaligus pimpinan saya di pemerintahan,” kata Plt Camat Sukaluyu, Dadan Miharja, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020). (KP-1)***