fbpx
Berita  

Satpol PP Cianjur Amankan 345 Kantong Miras Oplosan

KABARPASUNDAN.ID – Satpol PP Kabupaten Cianjur, kembali mengamankan 72 botol miras dan 345 kantong miras oplosan siap jual dan 500 butir obat daftar G pada Jumat (27/11/2020).

Kegiatan operasi penegakan Perda itu digelar pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Petugas, menyisir lokasi yang diduga dijadikan tempat berjualan miras, di dua kecamatan.

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono mengatakan,
barang diamankan dari beberapa kios depot jamu dan warung di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah.

Tulus menjelaskan, saat ini pihak Satpol PP belum bisa mengamankan baik itu pemilik atau pun penjual miras. Baru mengamankan miras dan obat-obatan.

“Kalau miras dan obat-obatan sudah diamanakan, tapi kalau penjual dan pemiliknya masih diberikan teguran belum bisa diamankan,” ujarnya.

Danramil Cianjur Kota, Kapten Inf Dadang membenarkan, masih maraknya peredaran miras dan obat-obatan daftar G diwilayahnya.

“Meski terus digelar kegiatan pemberantasan miras tapi masih banyak beredar. Jadi kami akan rutinkan terus kegiatan operasinya,” kata dia.

Bahkan, lanjut Dadang, dengan gencarnya kegiatan operasi diharapkan akan membuat efek jera kepada penjual dan pemilik.

“Kami tegas tidak ada kompromi setiap melaksanakan kegiatan operasi. Hal itu, agar Kecamatan Cianjur kota bersih dari peredaran miras,” ujarnya. (KP-1)***