fbpx
Berita  

Kedapatan Bawa Sabu, MRJ Ditangkap Polisi di Jatinangor

KABARPASUNDAN.ID – Kedapatan membawa sabu seberat 0,72 gram, seorang pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.

Tersangka ditangkap di halaman parkir Indomaret depan Apartemen Easton Park Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Selasa (29/09/2020).

Diketahui pria tersebut berinisial MRJ alias Ican (pelajar/mahasiswa) warga Jl. Setrasari II No 3 Rt 05/02 Kel. Sukarasa Kec. Sukasari Kota Bandung.

“Ditangkap pada Senin tanggal 28 September 2020 sekitar pukul 15.30 Wib,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian pada saat penyelidikan dilapangan berdasarkan informasi dan data yang sudah dikumpulkan.

Kemudian seseorang yang dicurigai berinisial MRJ alias Ican dibuntuti dan dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Bahkan, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis sabu yg dimasukan ke dalam plastik klip bening yang disimpan di saku celana bagian depan.

“Kemudian dilakukan pendalaman, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satnarkoba Polres Sumedang,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1(satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening.

Berat kotor 0, 72 gram dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih gold. ***