fbpx
Berita  

Richard Protes Penetapan 4 Tersangka Korupsi di Sumedang

Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinggap lalai dalam melaksanakan tugas

KABARPASUNDAN.ID –
Keputusan penetapan empat orang sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang diprotes kuasa hukum US, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM, Senin 19 September 2022.

Ia menganggap penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang tersebut banyak kejanggalan.

Dikatakan, mutu beton tidak sesuai akibat Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut dia, itu jika meninjau laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2020 lalu.

“Penetapan empat tersangka (DR, GB, BR dan US) per 13 September 2022 dinilai aneh,” kata dia melalui sambungan telepon.

Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO)
itu, kata dia, diproses setelah pengawas menyatakan pekerjaan telah selesai.

Kemudian, Surat Perintah Membayar (SPM) bisa di proses setelah PPTK menandatanganinya.

“Gerbang masuk PHO adalah Pengawas Konsultan, dan gerbang masuk SPM/SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yakni persetujuan atau ditanda tangan PPTK,” ujarnya.

Jika demikian, sekarang bagaimana pertanggung jawaban dari Pengawas dan PPTK?. “Aneh yang juga janggal,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses hukum kasus tersebut terbilang cukup lama, sejak Februari 2021.

“Tersangka AD dan HH (gelombang pertama), ditetapkan pada April 2022 dan sudah mulai disidangkan di Bandung,” ucapnya.

Unik, kasus pengaduan masyarakat (Dumas) iyu pun pernah di tangani Polda Jabar dan telah dinyatakan clear. ***