Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan
KABARPASUNDAN.ID – Pengedar obat-obatan terlarang berinisial AS, diamankan Satnarkoba Polres Cianjur, Senin (30/11/2020).
Karena, diduga menjual obat tersebut ke remaja hingga pelajar SMP.
Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai mengatakan, petugas menangkap pelaku setelah memperoleh informasi ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayah perkotaan Cianjur.
Sehingga, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS di kawasan Terminal Pasirhayam Kecamatan Cilaku.
Dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, kapolres mengatakan
berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 3.000 butir hexymer dan 1.000 butir tramadol.
“Pelaku menjual obat-obatan terlarang pada remaja hingga pelajar SMP,” ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut diungkap dan pelakunya diamankna untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Tak hanya menangkap AS, diamankan juga tujuh pengedar sabu dan ganja berinisial NS, CZ, AH, RS, ZM, T, dan YS,” ucapnya.
Dikatakan, ketujuh orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 Uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan pidana paling lama 20 tahun penjara.
AS, kata kapolres, mengaku obat-obatan terlarang itu dia dapat dari Jakarta dan dijual di Cianjur.
“Tersangka berdalih tidak tahu jika remaja tersebut masih sekolah atau tidak,” tuturny.
Mengutip pengakuan AS, kapolres mengatakan banyak yang membeli barang haran tersebut masih remaja dan pengamen juga.
“Kalau yang membelinya masih sekolah atau tidak, tersangka mengaku tidak tahu,” ujarnya. (KP-1)***