fbpx
Berita  

Masa Pendaftaran Diperpanjang, Berikut Penjelasan Timsel Wilayah IV Bawaslu Jabar

KABARPASUNDAN.ID – Minimnya minat perempuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di wilayah IV Jawa Barat menjadi salah satu alasan diperpanjangnya masa pendaftaran.

Wilayah IV ini terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Garut.

Ketua Timsel Wilayah IV Bawaslu Jabar, Dr. Asep Permadi Gumelar menjelaskan, di wilayah tersebut, jumlah pendaftar berjenis kelamin laki-laki jauh lebih tinggi dari perempuan. Bahkan pendaftar laki-laki di empat kota/kabupaten melebihi kuota yang ada.

Untuk Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, pendaftar laki-laki juga belum memenuhi kuota. “Kedua daerah ini, kuota minimal sebanyak 17 laki-laki dan tujuh perempuan,” Kata Asep, Minggu (11/6/2023) di Hotel Santika Tasikmalaya.

Lanjut Asep, pendaftar di Kota Banjar baru 16 laki-laki dan satu perempuan di Kabupaten Pangandaran sebanyak 13 laki-laki dan satu perempuan.

“Atas dasar tersebut, Timsel menetapkan perpanjangan masa pendaftar di Kedua daerah tersebut baik untuk laki-laki maupun perempuan,” Jelasnya.

Secara regulasi kuota harus terpenuhi. Tepatnya berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

“Terkait jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30%,” katanya.

Perpanjangan masa pendaftaran berlaku sejak tanggal 13 sampai 21 Juni 2023. Proses pendaftarannya sendiri tetap bersifat normatif, setiap pendaftar harus melengkapi dokumen yang sudah ditentukan.

Di samping itu, Timsel juga akan melakukan penjaringan, pemilihan, hingga penetapan dengan menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional. Adapun pendaftarannya menggunakan sistem online dan offline.

“Secara offline berarti pendaftar datang ke sekretariat Timsel dengan membawa berkas sebanyak tiga rangkap. Satu berkas asli dan dua berkas salinan. Secara online berarti pendaftar mengunggah berkasnya dalam bentuk softcopy pada kanal yang sudah ditentukan,” Tuturnya.

“Meski pendaftaran secara online, namun calon anggota tetap harus datang. Sebab selain peserta harus menyerahkan berkas, ada verifikasi data  dan kelengkapan serta syarat dokumen lainnya. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan nomor register,” Terang dia.

Pada akhirnya, Timsel berharap kepada para calon pendaftar sesegera mungkin mendaftarkan dirinya dengan kelengkapan berkasnya.