fbpx
Berita  

Izin Usaha Dipermudah dengan Sistem OSS 

KABARPASUNDAN.ID – Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pelaku usaha di Hotel City Tasikmalaya, Rabu (20/7/2022).

Koordinator Bidang Penanaman Modal, Yuliadin menuturkan, pelaku usaha diwajibkan mempunyai perizinan sistem Online Single Submission (OSS).

“Karena ini baru pada tahun 2020 diterapkan, sehingga kita sosialisasikan kepada masyarakat, para pengusaha untuk mempunyai perizinan,”ucapnya.

Selain perizinan, sambung dia, para pelaku usaha juga harus melaporkan kegiatan usaha.

Laporan kegiatan usahanya itu dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini merupakan kewajiban pelaku usaha.

Makanya, pada kesempatan ini, selain menyampaikan sosialisasi terkait perizinan, juga bagaimana cara melaporkan kegiatan usaha.

“Karena ada dua sisi, bahwa sekarang itu dipermudah perizinan dengan sistem itu. Tetapi kita juga harus sesuai dengan aturan, kemudahan itu harus sesuai dengan standar izin yang ada,”paparnya.

“Iya, jadi perizinan sekarang berbasis sistem laporan juga sama. Dan ini berlaku untuk semua jenis usaha untuk dilaporkan kecuali perbankan, usaha perkreditan seperti non bank,”pungkasnya.