fbpx
Berita  

Ini Kebijakan Libur Idulfitri yang Diselaraskan di Kawasan Jabodetabekjur

Selain Anies Baswedan dan Bima Arya, hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bupati Bogor Ade Yasin, para Wakil Wali Kota dari Kota Depok, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Tampak juga perwakilan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.

KABARPASUNDAN.ID – Kebijakan masa libur Idulfitri 1442 H diselaraskan dan disepakati pimpinan daerah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Wali Kota Bogor Bima Arya tampak hadir bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pertemuan yang berlangsung di di Gedung Balaikota Jakarta, Senin (10/5/2021) itu, menyepakati sejumlah kebijakan terkait pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain Anies Baswedan dan Bima Arya, hadir juga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Bupati Bogor Ade Yasin, para Wakil Wali Kota dari Kota Depok, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Tampak juga perwakilan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten.

“Tadi melakukan koordinasi, kita membahas beberapa ketentuan umum untuk kegiatan di masa Lebaran. Disepakati beberapa poin utama yang bisa menjadi pegangan bagi kita semua. Nanti masing-masing kita akan menyiapkan surat edaran, surat seruan terkait dengan ketentuan-ketentuan yang tadi disepakati,” ungkap Anies.

Poin-poin kesepakatan tersebut dijelaskan Anies Baswedan antara lain tentang dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten maupun provinsi.

“Salat Idulfitri dianjurkan di rumah masing-masing. Bagi warga yang Salat Id di luar rumah, maka dianjurkan untuk melaksanakannya di tempat masjid setempat. Jangan pergi jauh sekedar untuk melaksanakan Salat Id, supaya lokasi-lokasi kegiatan ibadah adalah lokasi yang dikunjungi orang setempat. Ini untuk menghindari potensi penularan lintas wilayah dan semua dianjurkan berada di lokasi yang sama. Bila di masjid, maka kapasitas maksimalnya adalah 50 persen,” ujar Anies. [prokompim].