KABARPASUNDAN.ID – Personil Polsek Situraja Polres Sumedang, Kamis 24 Desember 2020 melaksanakan operasi yustisi di Dusun Cijati Girang, Desa Cijati Kec. Situraja, Kab. Sumedang.
Kapolsek Situraja, Kompol Awam M. Rizal mengatakan, itu merupakan operasi yustisi penggunaan masker.
Juga, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan D
dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19
di Situraja.
“Hasil kegiatan tersebut, terdapat enam orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian pelanggar diberikan sanksi tertulis serta diberikan edukasi tentang Perbub Nomor 128 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020,” ujar kapolsek.***
Penulis: Azis Abdullah