KABARPASUNDAN.ID – Wali Kota Bogor, Bima Arya menyatakan terpaparnya warga Perumahan Griya Melati sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)
“Griya Melati ini saya nyatakan kejadian luar biasa (KLB) dan diberlakukan pembatasan aktivitas,” katanya.
Sebanyak 57 pasien dari 58 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Perumahan Griya Melati telah dievakuasi ke pusat isolasi BPKP Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (23/5/2021) sore.
Sedangkan satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 isolasi di Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi.
Seluruh pasien dijemput di rumah masing-masing menggunakan dua bus Dinas Perhubungan (Dishub) dan dua ambulance serta dikawal petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian.
“Jadi, sampai hari ini tercatat ada 58 warga Griya Melati dinyatakan positif. Bertambah dari sebelumnya 46 orang, karena saya minta yang kemarin di tes antigen agar kembali melakukan tes PCR,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya di Perumahan Griya Melati.
Menurutnya, dilakukan tes ulang PCR karena hasil tes antigen tidak menjamin. Bahkan menurutnya, sekarang pun jika hasil PCR negatif namun pasien ada gejala klinis Covid-19 harus diproses, khawatir merupakan jenis baru Covid-19.
“Sekarang kami sedang menunggu, mudah-mudahan dalam satu minggu keluar hasilnya. Melihat tingkat penyebarannya cepat dan banyak, kami antisipasi jangan sampai ini tren baru. Saya pun sudah kontak dengan Pak Menteri Kesehatan dan akan mengirim tim ke Kota Bogor,” ujarnya.
Bima Arya menuturkan, saat ini fokus di Kota Bogor yakni pasien yang sakit, semuanya harus dievakuasi ke BPKP Ciawi atau ke Rumah Sakit jika gejalanya berat. Sementara mereka yang sehat dan dinyatakan negatif tetap diminta untuk karantina atau tidak kemana-mana.
Pihaknya juga terus memastikan agar jangan sampai klaster ini menyebar ke pemukiman lain. Sehingga akan memastikan petugas, pengunjung dan lainnya dibatasi secara ketat. Petugas pun dipastikan personilnya tidak berganti-ganti dan memakai APD maksimal.
“Termasuk pendataan kontak erat siapa saja yang sempat datang ke Griya Melati agar tidak menyebar luas,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro mengatakan, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terkena penyakit menular meskipun belum menunjukkan gejala atau dalam masa inkubasi.
Tujuannya kata dia, untuk mencegah penyebaran kepada orang lain. Sehingga ada dua hal yang harus dilakukan yakni penanganan bagi yang sakit dan penanganan yang tidak sakit.
“Tugas kita berat, karena untuk penanganan yang tidak sakit, dibagi lagi masyarakat yang sedang karantina, yang sehat, petugas, dan pengunjung. Saya minta penanganan yang lima ini harus benar,” kata Kapolresta.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, hasil pemeriksaan swab jumat lalu di Litbangkes, yakni Pemeriksaan Whole Genom Sequencing (WGS) terhadap kasus positif dan pemeriksaan PCR terhadap kontak erat yang baru diketahui hasilnya ada 13 sampel.
“Jadi, penambahan kasus positif hari ini 12 orang, total menjadi 58 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya. [prokompim :fla/adit/indra-sz]