fbpx
Berita  

Oknum DC Berulah, Leasing di Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

KABARPASUNDAN.ID – Aksi perampasan paksa satu buah unit kendaraan bermotor roda dua oleh para oknum Debt Collector (DC) di Tasikmalaya kembali terjadi.

Kuasa hukum korban, Dodi Heryana,MH., menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut sudah ia usahakan agar bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

Namun, ternyata usahanya itu tidak berbuah apa-apa. Malah dirinya di oper sana sini seperti bola pingpong.

Usai melunasi cicilan, dia menanyakan di mana keberadaan motor kliennya, pihak leasing dari PT. Mega Central Finance (MCF) malah menyuruhnya ke PT Pancasila Abadi Indonesia (PAI).

“Saya datang baik-baik kesana dan saya bayar tunggakan klien. Saya juga datang baik-baik ke PT PAI sempat akan membayar biaya tarikan, namun tak diindahkan oleh mereka,” kata Dodi.

Dia menuturkan kronologi kejadian perkara yang ia tangani. Kliennya tersebut mempunyai cicilan motor yang terhambat selama 4 bulan karena pekerjaan kliennya terhambat dan berdampak pada penghasilan.

Oknum kawanan DC dari PT PAI diduga telah melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor secara paksa kepada kliennya di wilayah Tamansari Kota Tasikmalaya, dua pekan lalu.

Dalam perjanjian, terang Dodi, tidak ada tercantum nama pihak ketiga (PT PAI-red). Sehingga pihaknya merasa ada kejanggalan dari kasus tersebut.

“Yang saya tahu, tidak ada pihak ketiga dari perjanjian klien saya dengan PT MCF, namun ternyata beginilah adanya,” ucapnya.

Buntut dari kejadian tersebut, Dodi dan lima pengacara lainnya telah melayangkan surat laporan ke Satreskrim Polda Jawa Barat dengan dugaan perampasan, penipuan dan penggelapan.

“Sudah jelas disana ada unsur tindak pidana pasal 365 dan 378. Kami dari tim hukum melaporkan Mega Finance dan PT PAI,” jelasnya.

Smentara, Kepalaa Cabang MCF Tasikmalaya Rengga Purnama meminta maaf atas insiden yang tidak diinginkan itu.

Pihaknya juga mengaku menjadi korban dan dirugikan oleh perlakuan dari oknum DC tersebut. Dia menjelaskan, perusahaan tidak pernah melayangkan surat untuk penarikan kendaraan.

“Unit motor itu tidak masuk ke kantor dan kami tidak pernah memberikan surat kuasa untuk penarikan motor itu,” katanya. **

Atas kejadian ini, Rengga mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat untuk meminta arahan dan juga pihaknya akan melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.

“Ya kita akan sama-sama melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, sekali lagi saya sebagai pimpinan cabang MCF meminta maaf. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tukasnya.