fbpx
Berita  

Waspada! Pinjol Ilegal dan Bank Emok Berkedok PNM Marak di Tasikmalaya

KABARPASUNDAN.ID – Maraknya jasa Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sedang banyak diperbincangkan oleh semua kalangan. Biasanya, alasan utama masyarakat yang menjadi korban karena keterbatasan ekonomi.

Jasa pinjol ilegal menggunakan berbagai macam modus yang dapat digunakan untuk menjerat masyarakat agar para masyarakat sebagai calon nasabah agar dapat menggunakan jasanya.

Demikian dikatakan Anggota DPR-RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat Dr. Hj. Siti Mufattahah usai penyuluhan jasa keuangan di Gedung PGRI Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (31/7/2023).

Siti mengungkapkan, masyarakat hari ini marak menjadi korban dari praktik curang tersebut. Sehingga, tak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergiur dengan kemudahannya.

Maka dari itu, pihaknya turun langsung bertemu dengan masyarakat secara face to face berupaya untuk menyimpan informasi tentang cara meminjam dan pinjaman yang legal itu seperti apa.

“Lalu, bagaimana jikalau ada permasalahan atau ada sesuatu yang tidak diinginkan masyarakat sebagai nasabah harus melapor seperti apa. Jadi, itu yang kita sampaikan di acara hari ini,” Ungkapnya.

Siti berharap, kedepan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dan yang sudah menjadi korban menjadi paham apa yang harus mereka lakukan.

“Yang sangat saya sayangkan dari masyarakat ini terlalu mudah untuk meminjam uang,” Katanya.

Pinjol ilegal ini dalam menjalankan aksinya selalu memanjakan para calon korbannya. Mereka (calon korban-red) tidak udah pergi kemana-mana bisa langsung mendapatkan uang.

Sejauh ini, terang Siti, ribuan laporan masyarakat terkait kasus Pinjol sudah masuk ke DPR RI. Bahkan, ada juga pinjol  berkedok Pinjaman Nasional Madani (PNM).

“Bank emok berkedok PNM pun juga banyak.   Nah hal yang seperti itu minta tolong ke para media untuk menggaungkan, kalau bisa jangan minjem sama yang itu. Kalau mau pinjam juga lebih baik ke bank saja dan itu lebih aman,” Pungkasnya.