fbpx
Berita  

Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajukan Banding

KABARPASUNDAN.ID – Terdakwa Ajay Muhammad Priatna Walikota Cimahi 2017-2021, melalui Penasihat Hukumnya Fadli Nasution, resmi mengajukan Akta Permintaan Banding atas Putusan Perkara Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg yang diputus tanggal 25 Agustus 2021, di Kepaniteraan PN Bandung (Senin, 30/8).

Akta Permintaan Banding tersebut diregistrasi dengan Nomor: 35/Akta.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg, tanggal 30 Agustus 2021. Sebelumnya pada hari Jumat, 27 Agustus 2021,  Penuntut Umum KPK telah terlebih dahulu mengajukan Banding atas putusan tersebut.

Ditanya tentang alasan mengajukan Banding, Fadli Nasution selaku Kuasa Hukum Ajay Muhammad Priatna menjelaskan mengapa Klien nya mengajukan Banding, padahal diketahui putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK.

“Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Klien kami pak Ajay sesungguhnya tidak terbukti telah menerima suap berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor seperti dalam putusan Majelis Hakim”, kata Fadli.

Menurut Fadli, Majelis Hakim pada tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum, padahal sudah sangat jelas dan terang benderang menjadi fakta hukum perbuatan Terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 11 UU Tipikor.

“Terjadi ketidaksesuaian antara fakta hukum, pertimbangan Majelis Hakim dan amar putusan, sehinga perlu dikoreksi oleh Majelis Hakim pada tingkat Banding”, terang Fadli.

Dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Rabu, 25 Agustus 2021, Majelis Hakin PN Bandung telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp 100.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp 1.425.000.000,- jauh di bawah tuntutan Penuntut Umum KPK yaitu penjara 7 tahun, denda Rp 300.000.000,- , membayar uang pengganti Rp 7.962.329.610,- dan  pencabutan hak politik selama 5 tahun.***