fbpx
Berita  

Tol Cisumdawu: Warga Margaluyu Tolak Ketetapan KJPP, Taksiran Harga Dinilai Tak Sesuai

KABARPASUNDAN.ID – Sejumlah pemilik lahan untuk Tol Cisumdawu warga Desa Margaluyu Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang menolak ketetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) soal harga tanah.

Warga menilai taksiran harga yang ditetapkan KJPP tersebut tak sesuai kelas.

“Kami bingung, sebelumnya sempat keberatan atau komplain soal ketetapan harga, tapi tak dijawab oleh pihak terkait,” ujar sejumlah warga terdampak Tol Cisumdawu yang komplain soal ketetapan harga tanah dan tegakan, Sabtu (29/5).

Aneh, kata mereka, seusai komplain malah menerima ketetapan harga yang tak bisa berubah.

Setelah komplain, aneh karena tak ada komunikasi lanjutan atau jawaban terkait alasan ketetapan itu.

Idealnya, ajaklah kembali warga melalui ‘badami’ membahas alasan ketetapan harga itu.

“Komplain tidak dijawab, malah keluar ketetapan harga. Ngeri, warga pun seolah ditakut-takuti soal akan diselesaikan di pengadilan jika tak segera dilepas,” ucapnya.

Pokoknya, dasar komplain yakni soal tak sepakat harga dan penakksiran harga pun dinilai tak sesuai kelas.

Warga mendukung program nasional tersebut, tapi memohon keadilan.

“Persoalannya berkutat di klasifikasi letak lahan, tanah pinggir jalan strategis dna penksiran harga yang rendah.
Ada kecemburuan atau ketimpangan antara harga sawah dengan lahan strategis di pinggir jalan Kab. Sumedang.
Kejanggalan dari harga bangunan hitungan per meter, pasaran 4 juta malah ditaksir 2 juta, banyaklah keanehannya,” ucap warga.

Soal lahan, ketimpangannya yakni jika sawah dengan harga Rp 2,5 juta justru malah dibayar Rp 9 juta per meter.

Sementara itu, lahan yang ada di pinggir jalan kabupaten malah ditaksir tidak maksimal.

“Kami memohon Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bijaksana,” ujarnya.

Lahan tersebut, di Blok Cilame Dusun Cikolang Desa Margaluyu, sekira lebih dari 14 bidang dan belasan pemilik.

Todi, perwakilan tim penyedia tanah mengatakan, keluhan warga terkait harga yang tidak cocok tidak bisa diganggu gugat.

Karena, sudah ditetapkan oleh KJPP bahwasanya harga yang telah dipatok dan ditetapkan sudah sesuai sehingga tidak dapat berubah.

H. Mamad, Kepala Desa Margaluyu membenarkan terkait ada warga yang keberatan terkait harga.

Ia mengaku akan menengahi keluhan warga terkait lahan untuk Tol Cisundawu tersebut.

“Pada dasarnya penilaian KJPP terhadap tanah dan bangunan warga dilaksanakan sesuai dengan data yang diberikan pada KJPP. Sehingga jika memang harganya tidak cocok bisa dilakukan verifikasi kembali manakala ada kekurangan,” ujar Mamad. (Opah)***