KABARPASUNDAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B dan Polres Cianjur berhasil mengamankan
sebanyak 18 paket sabu saat akan diselendupkan ke dalam lapas.
Sabu diselundupkan dengan cara dimasukan ke dalam sayur jenis kangkung.
Kelapa Lapas kelas IIB Cianjur Heri Aris Susila, mengatakan pengungkapan tersebut berawal adanya informasi jika ada upaya penyelendupan sabu dari luar ke dalam lapas.
Berbekal informasi tersebut, Lapas Cianjur memperketat pemeriksaan terhadap keluarga narapidana yang hendak menitipkan makanan untuk narapidana.
“Setelah diperiksa, didapati ada sayur kangkung yang di dalam batang kangkungnya dimasukan sabu dengan pembungkus sedotan plastik,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
TC (39) keluarga narapidana yang mengirimkan paket makanan berisi sabu tersebut langsung diamankan Petugas lapas.
“Kami juga langsung komunikasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur terkait temuan ini,” katanya.
Berdasarkan keterangan TC, paket paket nasi tersebut akan diberikan pada anaknya PN (22) untuk selanjutnya diberikan pada narapidana lainnya yakni RI (36), BI (26), dan GN (36).
“Ada empat napi yang nantinya menerima barang, satu orang merupakan narapidana kasus kekerasan dan tiga lainnya narapidana kasus narkoba,” ujar Aris.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan paket sabu yang diselundupkan berjumlah 18 paket sabu dengan berat total 5 gram.
“Totalnya 18 paket kecil yang dimasukan dalam sedotan plastik yang kemudian diselundupkan dalam sayur kangkung,” ucapnya.
Menurutnya kelima orang tersebut dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka juga dikenakan pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk yang narapidana, terancam akan ditambah satu per tiga masa hukuman karena melakukan tindakan hukum yang sama,” pungkasnya. (KP-1)***