fbpx
Berita  

PPKM Darurat H5, Pelanggar Prokes Didenda

Di Sumedang, Jumlah Pelanggaran Masih Banyak

KABARPASUNDAN.ID – Berbagai upaya dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang.

Sinergitas antara Pemerintah daerah,TNI, POLRI termasuk dengan KAJARI terus dilakukan dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk menyukseskan PPKM Darurat Jawa Bali.

Sehingga, angka laju pertumbuhan COVID-19 berkurang dan akhirnya pandemik berakhir.

Sayangnya, hingga Hari ke-5 pelaksanaan PPKM di Sumedang, jumlah pelanggaran masih cukup banyak. Baik perorangan maupun pelaku usaha.

Ketua bidang Komunikasi Publik Satgas COVID19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran pada Hari ke-5 PPKM Darurat, mencapai 64 orang pelanggar.

“Ada 64 orang termasuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada hari ini. Sebagai mana disampaikan oleh Pak Kasatpol PP Sumedang, selaku Ketua Bidang penegakan hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Sumedang, terkumpul sebanyak 3.176.000 hari ini saja,” kata Iwa.

Termasuk hari ini, Iwa menyebut jumlah desa yang masuk Kasda Sumedang sebanyak 345.044.500 rupiah.

Petugas, selain memberikan sanksi berupa denda uang, mereka juga melakukan edukasi dan sanksi berupa hukuman lain seperti push up.

Iwa, meminta warga masyarakat untuk bersabar dan tetap diam di rumah jika tidak urgent, dalam rangka memutus mata rantai, dan pandemi segera berakhir. **