Melibatkan Oknum Kepala Desa Bantarjati dan Warga
KABARPASUNDAN.ID –
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka saat ini tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang Kepala Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, Suharno dan seorang penduduk desa setempat bernama Casdi.
“Betul, saat ini kami sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuaan atau penggelapan tanah yang diduga dilakukan oknum seorang kepala desa, di Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda meelalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (20/1/2021).
Menurut dia, kasus ini tengah masuk dalam penyidikan dan pihaknya sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
Termasuk memberikan laporan kepada pelapor.
“Belum ditingkatkan ke penyidikan, karena kasus tanah ini perlu keterangan para saksi dan memerlukan waktu cukup lama,” ujarnya.
Masih dikatakan Kasat Reskrim, pelapor sendiri atas nama H. Irwan Suryanto yang langsung melaporkan dugaan tindak pidana penipuaan dan penggelapan terkait jual beli sebidang tanah pada Kamis 7 Mei 2015 lalu.
Peristiwa itu terjadi di kantor PT Sinja Raga Santika Sport (PT SSS), di Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
“Kasus ini tengah ditangani Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Majalengka,” ucapnya.
Sementara itu dari keterangan Kanit III Satreskrim Polres Majalengka Bripka Aceng yang menerima laporan dari pelapor menjelakan, dari laporan yang diterima pelapor, terlapor sendiri merupakan Kepala Desa Bantarjati, Suharno yang menawarkan sebidang tanah atas nama Utimah, warga Blok Mundu, Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati sambil membawa SPPTnya.
Saat itu pelapor tertarik, karena tanah yang dijual berdekatan dengan tanah milik pelapor.
“Ketika itu terjadi tawar menawar antara kedua belah pihak dan disepakati harga yang ditawarkan Rp 700 ribu per bata atau 14 meter persegi,” paparnya.
Kemudian, sambung dia, berdasarkan hasil pengukuran pihak Badan Pertanahaan Majalengka (BPN) bahwa luas tanah yang ditawarkan itu mencapai 3.158 meter persegi.
“Nah pada tanggal 7 Mei 2015 dilakukan pembayaran tunai Rp 158.200.000,- dan diterima langsung oleh terlapor Suharno dan dibuat kwitansi dengan ditanda tangani pelapor dan saudara Casdi,” paparnya.
Selanjutnya pelapor meminta kepada terlapor untuk menghadirkan pemilik tanah berikut saksi-saksinya ke Notaris M Loekman Adipradja untuk diproses pembuatan AJB.
Namun dari laporan notaris ternyata yang hadir saat itu hanya saudara Casdi sedangkan Suharno tidak pernah datang, sehingga proses AJB tidak bisa diproses.
“Nah ternyata tanah yang dijual itu dari informasi yang diperoleh itu milik Eer Maerah warga Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi dan bukan milik Casdi dengan diperkuat AJB atas nama Eer,” ucapnya.
Dikatakan dia, sebidang tanah itu bukan milik terlapor dan pelapor merasa tertipu.
“Kalau kerugian yang dialami pelapor sendiri sesuai dengan pembeliaan tanah seharga Rp 158.200.000. Dan kami sedang memproses laporan dari pelaporn ini,” ujarnya. ***
Laporan: Azizan