KABARPASUNDAN.ID – Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang sanksi administratif bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19, direalisasikan Muspika Jatigede dengan menggelar operasi yustisi.
Terpantau, petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kec. Jatigede pada Sabtu (31/10) menjaring warga tak bermasker.
Kasubag Humas polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menjelaskan jika pelanggar yang tidak menggunakan masker, selanjutnya di catat identitasnya dan di dokumentasikan.
Kemudian, warga diberikan edukasi tentang 3M (Mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak atau tak berkerumun). ***