KABARPASUNDAN.ID – Teka-teki Penjabat (Pj) Walikota Tasikmalaya yang akan menggantikan posisi H. Muhamad Yusuf yang masa jabatannya berakhir pada 14 November 2022 mendatang kini terjawab sudah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Otonomi Daerah resmi mengeluarkan Surat dengan nomor 100.2.1.3/8057/OTDA tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat tersebut dituliskan telah ditetapkan Keputusan Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 -6113 tahun 2022 pada tanggal 7 November 2022 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Tasikmalaya.
Dari Surat Keputusan (SK) itu diputuskan Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., ME., di tunjuk sebagai Pj. Walikota Tasikmalaya yang akan mengisi selama kekosongan kursi jabatan tersebut.
Dia merupakan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal itu, Walikota Tasikmalaya Drs HM Yusuf berpesan, agar Pj Walikota bisa meneruskan kondusifitas yang sudah terbangun di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
“Bila perlu selama dua tahun itu bisa lebih ditingkatkan,”ucap Yusuf usai membuka acara Konferensi Kerja ke-2 PGRI Kota Tasikmalaya di Sambel Hejo, Kamis (10/11/2022).
Apalagi, kata dia, Pj Walikota akan menjabat menjelang tahun politik yang pastinya akan menjadi tantangan tersendiri.
Menurut dia, seorang pimpinan Kepala Daerah harus bisa menetralisir intrik-intrik politik yang terjadi dilingkungan pejabat pemerintah.
“Beliau harus menjadi orang yang menetralisir semua hal-hal yang terkait dengan intrik itu,”ujarnya.
Selama kepemimpinan Yusuf, Pemkot Tasikmalaya telah berhasil meraih berbagai penghargaan dengan total jumlah 70 penghargaan.