KABARPASUNDAN.ID – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melalui siaran pers pada 15 Februari 2023 menyebutkan PT. Advance Recycle Technology resmi telah membayarkan denda sebesar Rp 4 Milyar.
pembayaran denda ini merupakan kasus perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama PT Advance Recycle Technology, karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukan limbah ke media lingkungan hidup.
PT Advance Recycle Technology telah menyetorkan uang denda tersebut melalui Bank BCA KCP Citra Towers Jakarta di Citra Towers North Tower Lt.01 No. Unit 01 /GFJI. Benyamin Suaeb Kavling A6, Kecamatan Kemayoran DKI Jakarta.
Kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:1606/PID.B/LH/2022/PN TNG.
“Penyetoran tersebut telah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dilakukan oleh General Manager PT Advance Recycle Technology bernama Jumanti Dịajaprana,”Kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi.
“Artinya denda ini sudah sesuai dengan ketuk palu hakim di PN Tangerang,”tambah Budhi.
Budhi memaparkan PT Advance Recycle Technology terbukti melanggar Pasal 105 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU R.I 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 106 jo Pasal | 118jo Pasal 119 UU R.I. No. 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Rls)