KABARPASUNDAN.ID – Isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di beberapa perusahaan di Kabupaten Garut adem-adem saja. Karena berjalan sebagaimana mestinya.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Entang Surahman di Kantor Disnakertrans Garut, Jl. Guntur Cendanan No.1, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (10/5/2021).
Menurut Entang, berdasarkan pemantauan Disnakertrans Garut di lapangan, perusahan di Kabupaten Garut memberlakukan pemberian THR untuk karyawannya sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, alhamdulillah kaitan dengan THR mereka melakukan (pemberian THR) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Entang.
Entang menuturkan, pihaknya telah melakukan penyampaian secara berkelanjutan terkait regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan sampai akhirnya sampai saat ini tidak ada pengaduan tidak adanya pembayaran THR menjelang hari raya.
“Mereka paham terutama kaitan yang terus kita bina oleh bidang HI (Hubungan Industrial) terus secara continue menyampaikan berbagai regulasi ketenagakerjaan kepada perusahaan dan sampai saat ini buktinya tidak ada pengaduan bahwa mereka tidak dibayarkan,” katanya.
Persentasenya sendiri, kata Entang, tidak bisa dipersentasekan akan tetapi dengan diambilnya sampel ke-58 perusahaan ia meyakini secara umum perusahaan di Kabupaten Garut memberikan THR untuk karyawannya.
“Kalau dilihat dari persentase saya kira tidak bisa dipersentasekan tetapi sepanjang saya mengambil sampel setelah mengecek ke-58 perusahaan. Dari perusahaan yang mempekerjakan terutama diatas 50 TK pada umumnya mereka memberikan THR sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016” katanya.
Dengan ini, Entang berasumsi bahwa perusahaan di Kabupaten Garut benar-benar melakukan pembayaran THR.
“Kami sampai saat ini tidak (menerima) pengaduan dari masyarakat jadi tadi saya katakan asumsinya insyaallah bahwa perusahaan benar-benar membayarkan THR bagi pekerjanya,” katanya. [hanapi]