KABARPASUNDAN.ID -Pemda Provinsi Jawa Barat terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia.
Pemda Prov merasa penting memiliki perda karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migram terbesar di Indonesia.
Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab di mana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.
Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.
Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja.
Selain itu juga diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, perlindungan perempuan dan anak.
Serta tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan seperti misalnya dengan kehadiran Bank bjb cabang Arab Saudi, untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke tanah air.
“Memang di era globalisasi persingan samakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi Pekerja migran,” ungkap Pak Uu.
Dia pun menuturkan, Pemda Prov akan intens menyosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migram.
Pemda akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Uu Ruzhanul menyebut bahwa selain keahlian, kendala lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa.
Menurut Uu, banyak pekerja migran yang sudah siap bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju.
“Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar pemerintah dengan pihak penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri supaya para pekerja migran bisa sesuai dengan keinginan semua pihak,” katanya
Uu Ruzhanul mengimbau seluruh masyarakat supaya selalu taat aturan. Para pekerja dianjurkan berangkat ke luar negeri secara legal.
Jangan sampai berangkat secara ilegal lewat agen- agen penyalur tenaga kerja yang tidak jelas.
Apalagi, Jabar telah memiliki Jabar Migran Service Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya terkait PMI.
Pun peluang untuk menjadi pekerja migran saat ini terbuka luas.
Menurut Dia, hingga saat ini masih banyak permintaan tenaga kerja dari luar negeri, termasuk diantaranya dari negara Jepang.
“Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi pekerja migran, jangan sampai jadi pilihan terakhir, sehingga segalanya dipersiapkan dengan sebaik mungkin,” tambah Pak Uu. (Jae)***