KABARPASUNDAN.ID – Para legislator pemenang Pemilu 2024 wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya sebelum dilantik.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan partai politik di Hotel Horison Tasikmalaya, Kamis (6/6/2024) malam.
Asep mengatakan, berdasarkan pada amanat PKPU nomor 6 tahun 2024 para legislator pemenang pemilu wajib memberikan laporan kekayaan sebelum diambil sumpah sebagai penyelenggara negara.
“Jika calon terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya maka ada konsekuensi yang harus diterima,” kata Asep kepada wartawan.
“Itu harus dilakukan 21 hari sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah atau pelantikan,” sambung dia.
Dijelaskan Asep, pelaporan yang disampaikan ke KPU tersebut tidak begitu sulit. Setelah itu, kata dia, akan disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan tindaklanjut pengambilan sumpah.
Dalam hal ini, KPU bertanggungjawab untuk mengingatkan kepada para calon yang telah berhasil lolos atau yang sudah resmi terpilih agar memberikan laporan harta kekayaannya.
“Pelaporan ini sudah biasa dilakukan oleh calon terpilih, apalagi kebanyakan yang terpilih ini sudah menduduki kursi legislatif,” ucapnya.
“Nanti ini akan kita sampaikan pada saat pengambilan sumpah dan ini jadi bahan laporan kita ke Wali Kota,” katanya. **