KABARPASUNDAN.ID – Tim Gabungan menghentikan dan membalik kanankan kendaraan wara-wiri saat melintas di Jalan Lama Kecamatan Haurwangi, Senin (12/7/2021).
Pasalnya kendaraan tersebut melanggar operasional dan berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengn membawa penumpang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, petugas gabungan yang sedang melakukan penyekatan di Jalan Raya Bandung Rest Area Jembatan Citarum perbatasan dengan KBB diantaranya, dari Polsek Bojongpicung, Polsek Sukaluyu, Anggota Kodim 0608/Cianjur, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Bojongpicung, Iptu Eriyanto mengatakan, kendaraan wara-wiri berasal dari KBB dan masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur melalui Jalan lama Citarum atau Jalan tikus sehingga kendaraan tersebut diputar balik kanankan.
“Kami berikan kembali peringatan dan membalikkan kendaraan tersebut ke daerahnya. Karena kendaraan Wara-Wiri itu berasal dari KBB,” kata Kapolsek Bojongpicung Iptu Eriyanto, Senin (12/7/2021).
Eriyanto menjelaskan, kendaraan Wara-Wiri membawa penumpang anak-anak, ibu-ibu dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sehingga diberikan peringatan tegas serta diputar arah kembali.
“Tentu saja melanggar dan sebetulnya ada sanksi dari lalulintas, karena bukan diperuntukannya. Itu kendaraan biasa bukan mencari penumpang,” ujarnya.
Kalau ditempat wisata, lanjut Eriyanto, diperbolehkan hanya saja tadi mereka malah ke jalan umum dan berasal dari KBB.
“Sementara kita berikan peringatan dan diputar balik dan meminta tidak mengulangi kembali,”tuturnya.
Eriyanto mengungkapkan, mereka (pengendara) sering melintas dijalan tikus atau Jalan Jembatan Citarum lama. Karena petugas berjaga dijalan utama dan jalan tersebut tidak ada penjagaan.
“Nanti kita akan tambah anggota dan akan memperketat penjagaan dijalur tikus yang sering digunakan pengendara dari arah KBB ke Kabupaten Cianjur, untuk menghindari penyekatan,” pungkasnya. ***