fbpx
Berita  

LPLHI Pertanyakan Tata Kelola Sampah di Kota Tasik

KABARPASUNDAN.ID – Sejumlah orang dari Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menyambangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, pada Jum’at (3/6/2022).

Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi membahas Implementasi Perda Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Umum LPLHI, Anwar Mugni mengatakan, pihaknya menanyakan tentang pengelolaan sampah dan rancangan usulan tentang perubahan perda dan Perwalkot tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

Karena, kata dia, selama ini Kota Tasikmalaya sudah memiliki perda, meski tidak secara rinci terkait sanksi administrasinya.

“Disini kami mengusulkan untuk segera Pemerintah Kota membuat produk hukum perwalkot tentang pengelolaan sampah,”katanya.

Dia menyebutkan, ada 11 Poinyang paling ditekankan, terkait pemeliharan operesanioal pembersihan sampah dan penegakan hukum sanksi administratif.

Selama ini, lanjut dia, petugas satpol PP bingung untuk melakukan penindakan. Hal itu disebabkan karena tidak ada perwalkot.

“Sejak lahir kota Tasik tidak ada perwlakot tentang pengelolaan sampah, pelaku sampah di kota tasik yang membuang sampah sembarangan,”ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Ustadz Ishak Farid mengatakan, jangan dulu berbicara tambahan armada dan alat berat.

Dia meminta, supaya Dinas terkait mampu memaksimalkan pemeliharan unit yang ada saat ini.

Sebab, dia beralasan, akan jadi percuma meski ditambah armada dan alat berat baru, jika pemeliharaanya minim.

“Rawat dulu, percantik dulu yang ada, baru berpikir untuk minta nambah,”katanya.

Dirinya meminta, agar kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya dalam membuang sampah bisa lebih ditingkatkan.