fbpx
Berita  

Kejahatan Modus Paket Kurban, Lebaran dan Elektronik, Tersangka Ditangkap Polres Cianjur

KABARPASUNDAN.ID – Tini Hartini atau Hartini Ahmad, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban diamankan Polres Cianjur, Rabu (2/12/2020).

Tersangka, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur.

Sebelumnya, tersangka mengalami sakit dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Diaampaikan, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Mapolres Cianjur.

Ia mengatakan, setelah ditangkap dan diamankan di Mapolres Cianjur, tersangka sempat mengeluh sakit.

“Kini, kondisi kesehatan tersangka teah membaik dan kembali ditahan. Pemeriksaan dokter, tersangka mengalami sakit di bagian dalam. Karena sudah dinyatakan sembuh, jadi kami tahan lagi di sel tahan Polres Cianjur,” ujarnya.

Mengutip pengakuan tersangka, Anton mengatakan jika kondisintersangka masih lemas.

“Masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penipuan berkedok paket itu,” ucapnya.

Polisi masih dalami kasus tersebut, termasuk melacak aset-asetnya selain dari kendaraan dan rumah.

Dikatakan, alasan sakit tak hanya dilakukan tersangka setelah ditangkap.

Bahkan, HA pun beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan yang sama.

“Sebelum ditetapkan tersangka dan ditangkap, pernah beralasan sakit sebagai alasan mangkir dari panggilan. Tapi karena sudah dua kali mangkir, kami tetapkan tersangka dan langsung menangkapnya di wilayah Bandung,” tuturnya.

Menurut Anton, dalam kasus tersebut tak hanya menangkap tersangka HA saja.

Namun, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka,” ujar Anton.

Dikatakan, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong itu, telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu.

Menurut dia, ini dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar.

“Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya. Dan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, dan pasal 46 (1) Undang-Undang RI No 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 47/1992 tentang perbankan,” tuturnya.

Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun.

Diketahui, HA merupakan direktur dari CV Hoki Jaya Abadi.

HA menjalankan bisnis arisan paket kurban, paket lebaran hingga paket elektronik.

Dengan iming-iming paket murah, tersangka berhasil menggaet ribuan korban untuk bergabung dalam bisnisnya.

Namun ternyata hingga waktu yang ditentukan, para peserta paket tersebut tak mendapatkan barangnya.

Anton menjelaskan dari laporan yang sudah masuk, kerugian korban mencapai Rp 9 miliar.

“Jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat banyak korban yang belum melapor. Sementara baru ada dua laporan yang masuk di Polres Cianjur, dengan total kerugian Rp 9 miliar,” ujarnya.

Para korban didaerah lain juga melakukan laporan didaerah masing-masing.

Sehingga pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain. (KP-1)***