KABARPASUNDAN.ID – Tim Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 (TP3KC) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kepada wisatawan yang akan berkunjung di Puncak.
Petugas melakukan pengecekam hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Hal tersebut, sesuai Seruan Bupati Bogor Nomor : 423/COVID-19/Sekret/XII/2020, Rabu (30/12/2020).
“Pemkab Bogor melakukan pengetatan terhadap sejumlah kendaraan yang akan memasuki Puncak,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Juga, melakukan Operasi Yustisi dan pemeriksaan hasil rapid antigen.
“Kemudian memutar balikan kendaraan apabila tidak dapat menunjukan hasil rapid test antigen yang masih berlaku dan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada wisatawan yang akan menuju puncak,” ujarnya.
Dengan adanya pengecekan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak, kepolisian bersama Satgas Covid-19 TP3KC menganjurkan agar masyarakat tidak berlibur ke Puncak selama masa pandemi.
“Mari merayarakan Tahun Baru 2021 dengan berdiam diri di rumah,” tutur Kabid Humas.
Menurit dia, itu sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Karena kita semua tahu, bahwa kawasan Puncak Bogor ini selalu ramai pengunjung setiap akhir pekan dan liburan panjang,” tuturnya didampingi Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Penulis: Jae Kapol