fbpx
Berita  

IRT Dibunuh di Sukabumi, Diungkap Polisi

KABARPASUNDAN.ID – Kapolres Sukabumi Polda Jabar, AKBP M. Lukman Syarif melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan orangnya meninggal.

Acara dihadiri Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila SIK, SH, KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, Kasi Propam Polres Sukabumi Ipda Dadang Koswara.

Diketahui, tersangka yakni RS alias RI alias CI aliad PU bin IW.

Korban Alm Imas, Sukabumi, 17 Mei 1994, Ibu rumah tangga, warga Perum Griya Karang Tengah Asri Rt 005/006 Desa Karang Tengah Kec. Cibadak.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan, Tersangka merupakan suami syah dari korban, motif yang dilakukan pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangannya dan kedua jempol tersangka menekan leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan kejang-kejang.

Kemudian, tersangka mengambil pisau dapur lalu menyayat tangan korban sampai mengeluarkan darah

Kemudian setelah korban diduga meninggal dunia, lalu tersangka menutup wajah korban menggunakan bantal dan tersangka melarikan diri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, melakukan perbuatan tersebut,
karena merasa kesal. Korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian,” kata Erdi

Erdi menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, satu bilah pisau, baju tidur warna putih, celana dalam krem, satu buah sprey warna kuning dan satu buah bantal.

“Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Erdi. (Jae)***