KABARPASUNDAN.ID – Kasus prostitusi dalam jaringan (daring) terbongkar. Pasangan bukan suami istri diamankan di kosan.
Praktik prostitusi online kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Transaksi dilakukan melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp.
“Ada pasangan yang berhasil diamankan di sebuah kos-kosan. Dari pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dan beberapa gambar tangkap layar (screenshot) postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Kedua tersangka berinisial ASR (24), ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiwangi dan IP (25) warga Kecamatan Talaga.
Keduanya menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara, atau denda paling banyak satu miliar rupiah.