fbpx
Berita  

Imas TKW Asal Cianjur Meninggal di Arab, Keluarga Minta Kejelasan

KABARPASUNDAN.ID – DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur mengaku banyak pengaduan masuk terkait permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di timur tengah dan asia.

Salah satunya Kosasih (52) warga asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, yang mengaku belum menerima keterangan sisa gaji dan uang asuransi milik almarhum istrinya Imas Turoh binti Mamun Ismail (42) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

Almarhum Imas diketahui berangkat pada tahun 2018, namun pada tanggal 29 Agustus 2020 imas dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Arapa Riyad Arab Saudi.

Dengan keterangan medis positif terpapar Covid-19.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat baik itu kontrak kerja atau lainnya selama istri saya bekerja di Arab Saudi. Bahkan, gaji istri saya selama dua tahun lebih bekerja tidak tahu berapa sisa gaji yang belum dibayar majikannya,” kata Kosasih, saat ditemui di Kantor Astakira Cianjur.

Menurutnya, kepergian istrinya membuat keluarga dan sodaranya sangat terpukul.

Pasalnya, pihak keluarga tidak diberitahu saat Imas mendapat perawatan di rumah sakit.

“Kami sangat terpukul dan sedih, karena tidak ada kabar dari majikannya. Selain itu, kami diberitahu salah seorang tetangga yang kebetulan bekerja diarab saudi bahwa Imas istri saya meninggal dunia,” ujarnya.

Namun, lanjut Kosasih, hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan berita acara apapun tentang kematian istrinya yang terpapar Covid-19 dari intansi terkait.

“Belum ada berita acara apapun, hanya dikasih selembar surat dari rumah sakit saja,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Harian DPC Astakira Cianjur, Supyan mengatakan, diduga almarhumah Imas diberangkatkan keluar negeri sebagai PMI secara ilegal.

Pasalnya, Indonesia sejak tahun 2015 sudah memberlakukan aturan pemerintah melalui Kepmen 260 tahun 2015 tentang penghentian sementara (Moratorium) pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesi (TKI) ke kawasan Timur Tengah.

“Kasus ini sudah empat bulan dan Imas pun sudah dikuburkan disana. Namun, sayangnya pihak keluarga belum mendapatkan hak-haknya secara utuh,” tutur Sopyan.

Sopyan menjelaskan, jika melihat dari undang-undang no 18 tahun 2017 disitu tertulis bahwa, pekerja migran Indonesia disamping mendapat Pelindungan juga harus mendapatkan haknya, seperti gaji dan asuransi.

Tetapi bila dilihat lagi pemberangkatan Imas, pihak pemeroses atau Sponsornya bisa dibilang tidak bertanggungjawab.

“Kami yang dipercaya sebagai Kuasa oleh pihak keluarga Imas, bakal menempuh langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mendesak Sponsornya agar dapat mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Menurutnya, permasalahan seperti ini bukan kali ini saja. Bahkan kasus ini menjadi permasalahan yang kelima yang diterima Astakira Cianjur tentang PMI yang meninggal dunia ditimur tengah semua.

Supyan berharap, agar pemerintah lebih peduli terhadap permasalahan migran baik itu pemerintah Jawa Barat ataupun pemerintah Kabupaten Cianjur.

“Seharusnya pemerintah lebih peduli dan bisa melek terhadap permasalah migran selama ini. Karena PMI perlu perlindungan lebih dari pemerintah baik itu pemkab Cianjur ataupun pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (KP-1)***