fbpx
Berita  

Hewan Qurban Harus Punya SKKH

KABARPASUNDAN.ID – Menjelang Idul Adha 1443 Hijriyah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tasikmalaya tengah berupaya menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sekretaris DKP3 Kota Tasikmalaya Uca, menjelaskan, saat ini wabah PMK  merupakan virus yang menghantam dunia peternakan di Indonesia.

Maka, pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal mempersiapkan vaksinasi hewan.

Vaksinasi dilakukan, dengan tujuan agar bisa meningkatkan kekebalan tubuh hewan untuk menangkal virus PMK.

“Kami berharap, pelaksanaan ibadah qurban di Kota Tasikmalaya bisa berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya,”katanya, Rabu (15/6/2022).

Beberapa waktu yang lalu, kata dia, sempat ditemukan hewan sakit. Namun, saat ini, pihaknya mengklaim kejadian tersebut sudah berkurang.

Dari kejadian itu, pihaknya mewaspadai penularan wabah PMK, supaya tidak lagi menyebar ke hewan ternak lainnya.

“Dan itu sudah ditanggulangi dengan pemberian obat dan vitamin,”katanya.

Oleh karena itu, Uca mengatakan, sudah menerapkan peraturan bagi para peternak dan pedagang hewan qurban.

Disana, jelas dia, tertuang ketentuan dan pemenuhan persyaratan baik tempat ataupun kesehatan hewan qurban itu sendiri.

“Terutama yang datang dari Jawa atau luar Kota Tasikmalaya, harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat otoritas setempat termasuk juga rekomendasi dari tempat pengirimannya,”uajrnya.

“Dan yang paling penting harus memenuhi dan mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas setempat,”katanya menegaskan.