fbpx
Berita  

Hasil Survey 11% Warga Ingin Mudik: Peran Penting Ada di Kecamatan dan Kelurahan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) bukan hanya memfasilitasi penjualan produk secara daring -- Pasar Tani Melalui Online (Pasta Melon) -- tetapi juga melalui pemasaran secara langsung ke perkantoran dan pusat keramaian, seperti yang dilaksanakan di Balai Kota pada hari Selasa, 4 Mei 2021.

KABARPASUNDAN.ID – Kecamatan dan Kelurahan memiliki peran penting dalam penegakan larangan mudik pada Idulfitri 1442 Hijriyah. Peran tersebut di antaranya adalah pengawasan melalui penerbitan surat keterangan sesuai dengan jenis perjalanan non-mudik yang diperbolehkan selama larangan mudik berlaku.

Peran kecamatan dan kelurahan tersebut dipaparkan dalam rapat koordinasi camat dan lurah, pada hari Senin, 3 Mei 2021 di Balai Kota. Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota, Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami serta Sekretaris Daerah, Dida Sembada.

Adapun jenis perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 adalah layanan angkutan logistik dan pelaku perjalanan non mudik dengan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, melayat anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga dan keperluan persalinan dengan maksimal pendamping sebanyak dua orang.

Bagi para pelaku perjalanan tersebut wajib mengantongi surat keterangan dari kelurahan. Pada rapat koordinasi tersebut, Wali Kota memerintahkan para camat dan lurah untuk menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat karena berdasarkan survey Kementerian Perhubungan masih terdapat 11 % warga yang tetap ingin mudik.