KABARPASUNDAN.ID – Pelapor yang juga salah seorang pengusaha terkemuka di Kabupaten Majalengka H. Irwan Suryanto, angkat bicara mengenai pernyataan yang menyebutkan jika laporan yang dibuatnya ke aparat kepolisian suatu kebohongan.
“Kalau saya melaporkan tidak berdasarkan data dan fakta itu namanya fitnah. Saya bisa digugat kembali dan terkena ancaman pidana laporan palsu.Jadi, untuk mengungkap benar atau salah atas laporan saya, kita buktikan kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri,” kata H Irwan Suryanto melalui telepon selulernya, Jum’at (22/1/2021).
Menurut dia, perkara yang dilaporkannya saat ini tengah di tangani aparat Kepolisian Polres Majalengka.
Tentunya, laporan yang diberikan itu bukan hanya sebatas lisan, melainkan disertai dengan barang bukti yang kuat dan fakta-fakta pendukung lainnya.
“Terus kalau mau buka-bukaan saya pegang semua barang bukti kasus lainnya. Bukan hanya perkara yang saya laporkan saat ini, masih banyak kasus yang lainnya,” tegas Irwan.
Irwan mengaku, bukan orang bodoh yang melaporkan suatu kasus tanpa disertai dengan barang bukti yang kuat.
Bahkan perlu diketahui, bahwa perbuatan tindakan pidana itu tidak mungkin bisa hilang, meski pelaku sudah melakukan pergantian atau pelunasan terhadap korban.
“Kalau mau jujur, saya itu orang yang mendukung Pak Suharno menjadi Kepala Desa Bantarjati. Jadi, kalau niat mungkin sejak dulu saya perkarakan masalah ini sejak dulu. Tapi karena masalahnya ini sudah rumit dan sekarang malah menyangkal, jadi diselesaikan parkara ini sampai ke meja hijau,” tukasnya.
Dia menambahkan, dulu Kepala Desa Bantarjati Suharno pernah ditolong ketika ada rencana pelaporan dugaan penggelapan dan penipuan.
Itu rencanannya akan dilakukan Mantan Wakil Ketua DPRD Majalengka Ali Surahman. Namun karena berbagai pertimbangan, dirinya menyarankan agar jangan dilakukan.
“Jelas kan, kalau mau niat, mungkin sudah sejak dulu Pak Suharno itu berurusan dengan aparat penegak hukum, tapi saya masih memafkannya,” ucapnya.
Irwan menegaskan, laporan yang dibuatnya ini demi kebaikan masyarakat di Kabupaten Majalengka pada umumnya, khusunya di Desa Bantarjati.
Sebab persoalan ini bila tidak segera ditindak, akan berdampak luas.
Seperti para investor yang akan menanamkan investasinya di Majalengka akan berpergiaan.
Mereka tidak akan menjalankan bisnisnya di Majalengka, karena ulah mafia tanah yang mengeruk banyak keuntungan.
“Kalau modus penipuan dan penggelapan tanah ini tidak dihentikan, mungkin seluruh tanah di Bantarjati bisa jadi dijual oleh oknum kuwu. Dan Majalengka tidak nyaman menjadi tempat investasi yang baik, karena banyaknya ulah para mafia tanah di antaranya,” tuturnya.
Sebelumnya, Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menerima laporan dari H.Irwan Suryanto warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Pelapor sendiri memperkarakan sebidang tanah yang telah dimilikinya, namun hingga saat ini tanah yang dibeli belum diterima. (Azizan)***