Sebelumnya diprotes warga soal kerusakan lingkungan
KABARPASUNDAN.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur berencana akan medatangi lokasi Galian C Ilegal di Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Pasalnya, Galian C tersebut telah melakukan pelanggaran dan merusak serta mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Seksi Penegak Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin mengatakan, Dinas mendapat laporan adanya galian C ilegal tidak berizin dan merusak lingkungan.
“Pengaduannya ada tiga galian C yang tidak berizin dan hanya mengantongi rekomendasi izin warga saja,” kata dia saat dihubungi melalui ponsel, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, ketiga galian c ilegal di Desa Sukamulya selain tidak memiliki izin bahkan terlihat dari foto adanya pengrusakan dan pencemaran lingukungan.
“Ada kerusakan dan pencemaran salah satunya material dibuang ke sungai aliran Citarum. Sehinga kita akan berkoordinasi dengan Satgas 12 Citarum Harum dan Satpol PP,” ujarnya.
Dindin menjelaskan, sesuai peraturan seharusnya galian C memiliki izin lengkap seperti izin Ekploitasi dan Pertambangan.
“Harusnya ya sesuai prosesnya. Mereka harus memiliki izin Pertambangan dan Ekploitasi. Kami juga dilihatkan adanya surat yang bahwa ketiga pengusaha akan mengurus izinnya, tetapi hingga saat ini belum ada pengurusan,” tuturnya.
Dindin mengungkapkan, pihaknya akan didampingi Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama Satgas Citarum harum akan kelokasi dan akan melakukan penyegelan, karena melanggar dan belum memiliki izin.
“Kami pasti kesana dan akan menindak oknum tersebut,” ujarnya.
Dindin menambahkan, Galian C ilegal di Kabupaten Cianjur banyak dan mencapai 80 persen.
“Kita akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan ESDM untuk membahas banyaknya Galian C ilegal di Kabupaten Cianjur, khususnya di Kecamatan Sukaluyu,” pungkasnya. ***