KABARPASUNDAN.ID – Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur bakal menelusuri berkas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Resti Mahesati PMI yang meninggal di Malaysia.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya pemulangan jenazah Resti.
“Kita belum tahu. Namun, kita akan berusaha menelusuri berkasnya,” kata dia.
Menurutnya, Disnakertrans mencari tahu dulu pemberangkatannya itu legal apa ilegal. Selain itu, bakal mendesak PT nya agar sesuai prosedur.
“Kita pastikan bakal proses dan bantu agar PMI mendapatkan hak-haknya. Yang pasti kita akan panggil dahulu PT dan sponsornya,” ujarnya
Disisi lain, perwakilan PT Sudinar Artha, Saidiman Sabara menuturkan, Resti bekerja sebagai operator pabrik di Malaysia dan pemberangkatannya juga secara legal.
“Inikan PMI formal sektor faktur pabrik sehingga harus memenuhi syarat dengan menggunakan pola rekruitmen dua seleksi. Mulai dari Interview User Malaysia kemudian Medikal Kesehatan dan Rekomendasi Disnakertrans Cianjur,” tuturnya.
Menurutnya, hak-hak PMI sudah terpenuhi namun ada sebagian yang masih dalam pengurusan seperti BPJSnya. “Kami PT hanya mengurus proses-prosesnya saja, yang menerima haknya langsung nanti pihak ahli waris keluarga,” pungkasnya. ***