fbpx
Berita  

Dinas PSDA dan Pol PP Jabar Disomasi

KABARPASUNDAN.ID – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang (PSDA) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jawa Barat disomasi terbuka.

Somasi terbuka tersebut dilayangkan imbas dari penyegelan bangunan milik Gideon Sugiono salah satu warga Cimulu Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu yang dinilai menyalahi aturan.

Meiman N Rukmana, SH., MH., dan rekan selaku kuasa hukum yang ditunjuk menjelaskan, somasi terbuka itu ditujukan kepada Dinas PSDA dan Pol PP Provinsi Jawa Barat.

Sebab, ia menilai, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berbuat sewenang-wenang, bersikap arogan, intimidatif dan diskriminatif kepada kliennya.

“Sebelumnya tidak ada sosialisasi atau mediasi terlebih dahulu. Malah langsung malakukan penyegelan terhadap bangunan klien kami,”kata Meiman saat konferensi pers, pada Rabu (21/6/2023).

Kemudian, Meiman berujar, bangunan kliennya tersebut telah berdiri sejak 50 tahunan dan bangunan tersebut berada di atas tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01889 tahun 2022 atas nama Gideon Sugiono.

“Mereka mengklaim Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 thn 2005 tentang sempadan sumber air. Kami meminta pihak dinas untuk membuktikan terlebih dahulu dengan alas hak milik sebagai tanah negara yang diperuntukkan sebagai tanah sempadan sungai Cimulu,”paparnya.

Meiman menambahkan, pihaknya secara terbuka mengajak pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.

Dia juga mengaku, enggan menginginkan sesuatu hal diluar keinginan terjadi dikemudian hari.

Pasalnya, persoalan yang terjadi saat ini menimbulkan dampak dan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

“Somasi terbuka ini kita layangkan selama 14 hari atau dua pekan terhitung sejak somasi ini disampaikan sebagai wujud pemerintah mengakui dan menghormati hak-hak warga negaranya dihadapan hukum,”pungkasnya.