KABARPASUNDAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya sosialisasikan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD pada Pemilu 2024 di salah satu rumah makan, Jl. Letjend Mashudi, Selasa (29/11/2022) malam.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr. Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan masih bersifat rapat koordinasi (rakor) dengan para pimpinan partai politik.
Jadi, kata dia, KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan secara resmi terhadap partai politik tentang rancangan yang telah disusun.
Ia menuturkan, sedikitnya ada tiga sekema atau rancangan yang ditawarkan oleh KPU kepada para pimpinan partai politik yang perlu dikaji.
“Yang pertama adalah 4 Dapil, yang kedua ada 5 Dapil dan yang ketiga pun ada 5 Dapil tapi dengan konsep yang berbeda dalam penggabungan kecamatan,”tuturnya.
“Jadi dalam kesempatan ini partai politik belum menyampaikan secara spesifik, ini baru pandangan awal saja,”tambahnya.
Kegiatan tersebut, terang dia, bisa disebut sebagai pemberian bahan bagi partai politik untuk melakukan kajian secara lebih komprehensif dan lebih mendalam di internal partai masing-masing.
Dalam waktu satu atau dua minggu kedepan, setiap partai politik dipersilahkan untuk menyampaikan hasil kajiannya dalam uji publik yang diselenggarakan oleh KPU.
“Nanti partai politik akan menyampaikan kembali dalam uji publik yang akan dilakukan oleh KPU,”terangnya.
Dalam uji publik, KPU Kota Tasikmalaya akan melibatkan tujuh unsur. Diantaranya, partai politik, Pemerintah, Bawaslu, pemantau, akademisi, tokoh masyarakat dan jug stakeholder yang lainnya.
Berikut ini tiga rancangan Dapil Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Tasikmalaya :
Rancangan I
Dapil I: Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Bungursari
Dapil II: Kecamatan Cipedes dan Indihiang
Dapil III: Kecamatan Purbaratu, Cibeureum dan Tamansari
Dapil IV: Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu
Rancangan II
Dapil I: Kecamatan Cihideung, Tawang
Dapil II: Kecamatan Indihiang, Cipedes
Dapil III: Kecamatan Purbaratu, Cibeureum
Dapil IV: Kecamatan Tamansari, Kawalu
Dapil V: Kecamatan Mangkubumi, Bungursari
Rancangan III
Dapil I: Kecamatan Cihideung, Mangkubumi
Dapil II: Kecamatan Indihiang, Bungursari
Dapil III: Kecamatan Cipedes, Tawang
Dapil IV: Kecamatan Purbaratu, Cibeureum
Dapil V: Kecamatan Tamansari, Kawalu.