fbpx
Berita  

Bawa Sabu dan Ganja, Enam Orang Diamankan Polres Cianjur

KABARPASUNDAN.ID – Polres Cianjur berhasil menangkap enam orang pengedar sabu dan ganja.

Seorang diantaranya merupakan seorang pelajar SMK di Jakarta.

Sejumlah barang bukti diamankan, yajni 71,85 gram sabu, 1,2 Kg ganja dan timbangan elektronik.

“Keenam tersangka yang berhasil kita tangkap dalam dua pekan ini berinisial AJ, RS, EM, LF, SP dan seorang gadis inisial GT,” Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, Senin (28/9).

Ia mengatakan, pelaku GT merupakan kurir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Menurutnya, dari tangan GT polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,81 gram.

Bahkan, dari tersangka lainnya barang bukti paling banyak dari RS dengan 51 gram sabu.

Semebkntara, EM seorang bandar narkoba barang buktinya sebanyak 1,2 kilogram daun ganja.

“Keenam pelaku pengedar narkoba merupakan jaringan berbeda, namun sebagian besar dikendalikan oleh jaringan Lapas,” ujarnya.

Pihaknya masih menelusuri para tersangka masuk dalam jaringan lapas dimana.

“Yang jelas, mereka merupakan pengedar dengan target penjualan mereka rata-rata di Cianjur,” ucapnya.

Keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkota dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Mengutip informasi GT, dirinya hanya disuruh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengantarkan paket berisi narkoba tersebut.

“Ketika didepan warung saya disuruh mengantarkan barangnya dan menunggu didepan sebuah toko modern, katanya nanti juga ada yang manggil serta mengambil barangnya. Dari pengiriman saya diberi uang sebesar Rp 300 ribu,” ucap GT kepada wartawan.

GT mengatakan, awalnya menolak, namun orang itu bilang, kalau cewek tidak usah takut karena tidak bakalan diapa-apakan.

“Apalagi kalau ceweknya tidak pernah pakai narkoba. Baru kali ini saja. Saya juga baru tahu akibatnya akan begini. Karena orang tua juga tidak tahu,” ujarnya. (KP-01)***