fbpx
Berita  

Anev Gangguan Kamtibmas Polres Majalengka

KABARPASUNDAN.ID – Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Sumari memimpin kegiatan gelar operasional bulanan Juni 2021.

Hal itu, dalam rangka Anev Gangguan Kamtibmas Polres dan Polsek Jajaran yang dilaksanakan di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Selasa (8/6/2021).

Gelar Operasional Bulanan dibuka Kapolres Majalengka dan dihadiri Kabag Ops, Kasat, Kasie, serta Para Kapolsek jajaran.

Kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum memasuki ruang kegiatan.

Maksud dan tujuan dari Anev Gelar Operasional bulanan, adalah untuk mengulas atau mereview kembali pelaksanaan kinerja Polres Majalengka.

Serta, Polsek jajarannya dengan membandingkan data kinerja atau penyelesaian kasus satu bulan sebelumnya dengan bulan berjalan.

Dalam sambutan, Kapolres Majalengka pada kesempatan saat ini bisa mengikuti kegiatan Gelar Operasional Tingkat Polres Majalengka Bulan Juni 2021, mengetahui bersama setiap bulan melaksanakan Gelar Operasional sehingga kita dapat mengambil langkah secara efektif efisien dan memanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat kedepan, Gelar Operasional pada Bulan Juni perlu ditingkatkan sehingga segala sesuatu bisa maksimal.

Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh PJU Polres Majalengka dan Kapolsek Jajaran sampai dengan saat ini telah bekerja secara maksimal dalam menjaga memelihara Kamtibmas diwilayah hukum Polres Majalengka.

“Sebagai aparatur negara jangan sampai melanggar yang bersifat Internal maupun yang dilakukan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Selain itu mengingat cukup tingginya laka lantas diwilayah Kabupaten Majalengka mengingat sebelumnya anggota Polres Majalengka telah meninggal dunia akibat laka lantas.

“Maka dari itu perlu kehati hatian saat menggunakan Kendaraan R2 Maupun R4 baik saat dinas maupun diluar dinas,” katanya.

Terkait pelaksanaan tugas Kepolisian rutin harus sudah paham betul dikarenakan saat ini Polri adalah sebagai Motor untuk melakukan pencegahan maupun penanganan Covid-19.

“Perubahan Konsep penanganan Covid-19 saat ini ditekankan pada mekanisme PPKM Micro dengan mengedepankan 5M 3T,” tururnya.

Maka dari itu untuk saat ini Polsek harus kuat dalam PPKM Micro di masing masing Polsek dengan tujuan terintegrasi dengan Forkopimcam.

Segera optimalkan kewaspadaan tingkat Micro maupun kecamatan yang bisa mendorong para Perangkat Desa dengan memberikan langkah guna membantu kerja TNI – Polri di lapangan.

Kabag Ops Kompol Firman Taufik mengenai tindak Pidana pada bulan April tahun 2021 dibandingkan dengan Bulan Mei 2021 mengalami penurunan sebesar 17% untuk penyelesaian tindak pidana turun 11,4 %.

“Jumlah tindak pidana paling tinggi pada bulan april 2021 terjadi diwilayah Polsek Majalengka Kota, Panyingkiran, Kertajati dan Sukahaji, Pada bulan Mei di wilayah Polsek Majalengka Kota dan Polsek Dawuan,” ujarnya.

Laka lantas pada bulan Mei 2021 dibandingkan dengan Bulan April 2021 mengalami kenaikan kejadian sebesar 36,8%.

Kejadian bencana alam pada bulan Mei 2021 sebanyak 8 kejadian didominasi oleh kejadian kebakaran diwilayah Polsek Maja, Malausma, Cigasong (Kebakaran Kios Pasar).

Untuk Rekap Vaksinasi Massal diwilayah Kabupaten Majalengka sampai dengan saat ini target Vaksinasi 2.091 serta Jumlah Vaksin yang digunakan 165 Vial.

Diakhir kegiatan Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi memaparkan dalam Situasi Pandemi Covid – 19 saat ini ada Indikator dalam Pemberlakukan PPKM yaitu tingkat Kematian batas Rata – rata tingkat kematian Nasional, tingkat Kesembuhan dibawah rata – rata tingkat kesembuhan Nasional, tingkat Kasus Aktif diatas rata – rata kasus aktif Nasional dan tingkat Ketirisian tempat tidur rumah sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan Ruang Isolasi diatas 70 %.

Aturan lengkap PPKM mikro, meliputi Pembelajaran di perguruan tinggi dan akademi diizinkan tatap muka, Kegiatan seni budaya diizinkan maksimal 25 persen Pembelajaran di tingkat SMA/SMK masih secara online, Perkantoran boleh dijalankan maksimal 50 persen, Sektor esensial dan konstruksi beroperasi 100 persen, Mal atau pusat pembelajaran dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan, Dine in di rumah makan maksimal 50 persen, tempat ibadah 50 persen dengan protokol kesehatan dan Fasilitas umum dibuka maksimal 50 persen dan diatur melalui Perda.

Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi untuk 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment.

Hal yang perlu diperhatikan beberapa Posko Gamang dalam memberikan teguran bagi pelanggar Prokes, Sebagian besar belum memiliki rencana pengendalian dan rencana kontijensi pandemi, Kegiatan testing belum Maksimal, Karena kekurangan Reagen, Perlu memaksimalkan penggunaan sistem BLC untuk melakukan analisis dan pengambilan keputusan pengendalian. (Win)***