fbpx
Berita  

Abaikan Prokes, Dua Perusahaan di Sukaluyu-Cianjur Disanksi

KABARPASUNDAN.ID – Kedapatan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) dan aturan PPKM Darurat.

Dua perusahaan di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur terancam diberi sanksi tipiring.

Pelanggaran prokes dan aturan PPKM darurat itu terungkap saat unsur Forkopimda Kabupaten Cianjur melakukan sidak ke dua perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic Indonesia.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, PT Pou Yuen Indonesia sudah menjalankan aturan pegawai dengan yang bekerja sebanyak 50 persen dari total seluruh pekerja.

Namun, protokol kesehatannya tidak dijalankan, para buruh masih tidak menjaga jarak.

“Kalau untuk kapasitasnya sudah benar, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” kata dia usai menggelar Sidak, Selasa (6/7/2021).

Sementara itu, lanjut Herman, kalau PT Fasic Indonesia tidak menjalankan aturan WHF 50 persen sektor sesnsialnya.

Sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.

“Kita sidak dua lokasi. Ternyata ke duanya belum menjalankan aturan PPKM darurat, seharusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen, tapi ini masih lebih dari 50 persen,” tuturnya.

Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai.

“Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ujar Herman.

Menurutnya, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan.

“Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, Siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.

Disisi lain, Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.

“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri,” pungkasnya. (KP-1)***